Rabu, 18 Mei 2011

membangun karakter bangsa

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
• Lima dasar oleh muhamad yamin yang berpidato pada tanggal 29 mei 1945, merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di indonesia,
• Pancasila oleh soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 juni 1945 . Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
1. Rumusan pertama piagam jakarta tanggal 22 juni 1945
2. Rumusan kedua undang-undang dasar tanggal 18 agustus 1945
3. Rumusan ketiga mukkadimah konstitusi republik indonesia serikat tanggal 27 desember 1949
4. Rumusan keempat mukkadimah undang-undang dasar sementara tanggal 15 agustus 1950
5. Rumusan kelima rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama merujuk dekrit presiden tanggal 5 juli 1959

Telah diketahui sedikit mengenai sejarah PANCASILA sebagai alat untuk membangun karakter bangsa indonesia sejak dahulu kala. Dengan pengetahuan mengenai PANCASILA yang sesungguhnya seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat indonesia dengan mengamalkan dan menjalankan di kehidupan serta sebagai alat untuk membangun karakter bangsa
Dengan falsafah pancasila :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Falsafah pancasila ini harus kita laksanakan di dalam kehidupan kita.jika Pendidikan yang kuat tentang falsafah pancasila dilaksanakan dengan sebenar benarnya maka bangsa indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat jauh dari penyimpangan-penyimpangan ekonomi, hukum,sosial dan lain sebagainya menjalankan hak yang semestinya didapat oleh masyarakat yang membutuhkan haknya sehingga haknya tidak dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Cara yang sebetulnya sangat mudah dijalankan dalam usaha membangun karakter bangsa denga falsafah pancasila yaitu dengan mengingat isi falsafah pancasila, memberikan pendidikan falsafah pancasila sejak sekolah dasar hingga dewasa . menjalankan falsafah pancasila dengan pendidikan yang benar serta kita sebagai individu juga harus berusaha membangun karakter individu yang benar dulu barulah kita bisa membangun karakter bangsa yang kuat dan didorong dengan kepercayaan kepada tuhan dan agama kita masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar