Kamis, 18 November 2010

Ini Kriteria Gelar Pahlawan Nasional

   Kontroversi usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional seperti Mantan Presiden HM Soeharto dan Mantan Gubernur DKI Ali Sadikin oleh pemerintah terus menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Saat ini 10 nama telah lolos di tingkat seleksi Kementerian Sosial (Kemensos).
   Namun, Sekretaris Kabinet (Sekab), Dipo Alam, memastikan, jika seleksi akan dilakukan, akan memperhatikan aspek implikasi hukum terhadap para nama yang sudah masuk dalam seleksi di Kemensos.
"Tentu kita akan lihat, apakah dari tokoh yang diusulkan untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional lebih banyak memberi aspek manfaat terhadap masyarakat," katanya saat berbincang dengan VIVAnews di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2010.
    Ia melanjutkan, dalam hal ini tentunya pemerintah tidak secara gegabah untuk serta merta memberikan gelar pahlawan tersebut. "Kita harus lihat jasa-jasanya terhadap negara, jangan sampai ketika diberikan gelar terhadap nama-nama yang ada malah menimbulkan kecamanan dari masyarakat," ujar Dipo.
    Dipo menuturkan, dari 18 nama yang diusulkan masyarakat sebagai pahlawan nasional, kemudian dilakukan verifikasi, dan didapat 10 nama. Mereka yakni, Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulteng, HM Soeharto dari Jawa Tengah, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari Jawa Timur.
   Selanjutnya Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar