BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.
REFERENSI :
1. Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
4. Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 20
Minggu, 27 Maret 2011
Selasa, 01 Maret 2011
struktur kontrol di PHP
9. Struktur Kontrol
Secara mendasar maka struktur program dapat memiliki kombinasi struktur kontrol :
1. Urutan (sequence)
2. Pemilihan (selection)
3. Pengulangan (iteration)
if
Sintaks :
If(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
Peritnah3;
…
}
Atau secara sederhana sintaksnya adalah :
If(ekspresi) perintahnya;
Struktur if merupakan struktur kontrol pemilihan yang digunakan untuk pemeriksaan apakah perintah-perintah yang ada didalam blok if dikerjakan atau tidak. Perintah dalam blok if akan dikerjakan apabila nilai dari ekspresi didalam if bernilai benar (true).
ELSE
Kontrol struktur else merupakan pelengkap dari kontrol struktur if, digunakan untuk memberikan alternatif urutan perintah yang harus dilakukan apabila ada hal proses yang mempunyai dua alternatif benar atau salah. Else merupakan bagian seurutan perintah yang harus dikerjakan apabila hasil evaluasi dari ekspresi pada if bernilai salah.
Sintaks :
If(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
Perintah3;
…
…
} else {
Perintaha;
Perintahb;
Perintahc;
…
…
}
Blok pada bagian else merupakan blok perintah yang harus dikerjakan apabila nilai ekspresi dari suatu if bernilai salah (false).
ELSEIF
Nilai hasil suatu ekspresi bisa bukan merupakan dua nilai, benar atau salah, true atau false, tetapi bisa banyak nilai. Bentuk if … else digunakan untuk memutuskan suatu blok perintah yang harus dikerjakan berdasarkan dua macam nilai yang dihasilkan, benar atau salah saja. Jika lebih dari dua maka harus digunakan struktur kontrol yang dapat memenuhi kebutuhan ini.
Struktur kontrol if … elseif menyederhanakan model struktur kontrol if … else.
Sintaks :
If(ekspresi1){
Perintah1;
Perintah2;
Perintah3;
…
…
} elseif(ekspresi2) {
Perintaha;
Perintahb;
Perintahc;
…
…
}
Struktur kontrol elseif mengharuskan proses pemeriksaan kembali ekspresi apabila nilai ekspresi pada if bernilai salah, karena belum tentu nilai salah dalam if pasti benar nilai ekspresinya untuk bagian else. Untuk itu perlu diperiksa lagi apakah benar nilai salah pada bagian if adalah benar untuk bagian else.
SWITCH
Switch merupakan bentuk struktur kontrol yang dapat lebih menyederhanakan bentuk dari if … else atau pun bentuk elseif. Pada bentuk switch ini digunakan untuk mengganti seurutan pemeriksaan if pada suatu hasil ekspresi dengan beberapa nilai.
Sintaks :
Switch($var){
Case nilai1:
Perintah_nilai1;
Break;
Case nilai2:
Perintah_nilai2;
Break;
Case nilai3:
Perintah_nilai3;
Break;
[default:
Perintah_nilai_default;
]
}
Kontrol switch digunakan untuk mengevaluasi suatu ekspresi dengan kemungkinan banyak nilai dan banyak perintah yang harus dieksekusi berdasarkan ekspresi dan nilainya.
Blok default pada sintaks di atas tidak harus ada, default sama dengan else dalam bentuk if … else atau elseif, tempat blok perintah yang harus dilakukan tanpa harus diperiksa lagi hasil dari suatu ekspresi.
BREAK
Break merupakan perintah yang digunakan untuk keluar dari suatu blok. Pada kasus switch menyebabkan suatu proses pemeriksaan terhadap suatu nilai tidak harus dilakukan, langsung keluar dari blok switch apabila nilai ekspresi sudah ada yang memenuhi. Jika tidak diberikan break maka ekspresi berikutnya pada case akan dianggap benar dan dieksekusi.
while
While adalah salah bentuk pengulangan. Struktur kontrol ini memungkinkan seurutan perintah untuk dieksekusi berulang-ulang. Jumlah pengulangan yang harus dilakukan ditentukan oleh nilai dari suatu ekspresi.
Sintaks :
While(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
…
}
Perintah-perintah dalam while akan dikerjakan apabila nilai dari ekspresi dalam while bernilai benar. Dalam blok perintah ini harus ada proses yang melakukan perubahan nilai agar ekspresi yang diperiksa oleh while menjadi salah, apabila tidak ada perubahan nilai pada bagian ekspresi maka akan terjadi pengulangan tiada henti (never ending loop/ loop forever).
Perintah-perintah dalam struktur kontrol while bisa jadi tidak akan dikerjakan sama sekali apabila pemeriksaan pertama pada while menghasilkan nilai salah.
DO WHILE
do … while berfungsi sama yaitu membuat suatu blok perintah didalamnya untuk diulang-ulang eksekusi perintahnya. Perbedaannya adalah pada do … while proses pemeriksaan ekspresi dilakukan pada bagian akhir dari blok pengulangan. Perintah dalam blok akan dikerjakan selama kondisinya masih benar.
Sintaks :
do {
perintah1;
perintah2;
} while (ekspresi)
FOR
for merupakan struktur kontrol pengulangan dengan jumlah pengulangan dapat ditentukan berapa kali harus dilakukan. Pengulangan dengan menggunakan bilangan sebagai penghitung.
Sintaks :
for($c=nilaiawal; $c value){
perintah1;
perintah2;
…
}
CONTINUE
continue digunakan didalam suatu struktur pengulangan untuk meloncat agar sebagian dari perintah setelah continue dilewati, tidak harus dikerjakan. Perintah dilanjutkan mulai awal pengulangan apabila kondisi masih memenuhi syarat untuk melakukan pengulangan.
continue ini dapat diterapkan untuk semua struktur kontrol yang disediakan oleh PHP.
Secara mendasar maka struktur program dapat memiliki kombinasi struktur kontrol :
1. Urutan (sequence)
2. Pemilihan (selection)
3. Pengulangan (iteration)
if
Sintaks :
If(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
Peritnah3;
…
}
Atau secara sederhana sintaksnya adalah :
If(ekspresi) perintahnya;
Struktur if merupakan struktur kontrol pemilihan yang digunakan untuk pemeriksaan apakah perintah-perintah yang ada didalam blok if dikerjakan atau tidak. Perintah dalam blok if akan dikerjakan apabila nilai dari ekspresi didalam if bernilai benar (true).
ELSE
Kontrol struktur else merupakan pelengkap dari kontrol struktur if, digunakan untuk memberikan alternatif urutan perintah yang harus dilakukan apabila ada hal proses yang mempunyai dua alternatif benar atau salah. Else merupakan bagian seurutan perintah yang harus dikerjakan apabila hasil evaluasi dari ekspresi pada if bernilai salah.
Sintaks :
If(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
Perintah3;
…
…
} else {
Perintaha;
Perintahb;
Perintahc;
…
…
}
Blok pada bagian else merupakan blok perintah yang harus dikerjakan apabila nilai ekspresi dari suatu if bernilai salah (false).
ELSEIF
Nilai hasil suatu ekspresi bisa bukan merupakan dua nilai, benar atau salah, true atau false, tetapi bisa banyak nilai. Bentuk if … else digunakan untuk memutuskan suatu blok perintah yang harus dikerjakan berdasarkan dua macam nilai yang dihasilkan, benar atau salah saja. Jika lebih dari dua maka harus digunakan struktur kontrol yang dapat memenuhi kebutuhan ini.
Struktur kontrol if … elseif menyederhanakan model struktur kontrol if … else.
Sintaks :
If(ekspresi1){
Perintah1;
Perintah2;
Perintah3;
…
…
} elseif(ekspresi2) {
Perintaha;
Perintahb;
Perintahc;
…
…
}
Struktur kontrol elseif mengharuskan proses pemeriksaan kembali ekspresi apabila nilai ekspresi pada if bernilai salah, karena belum tentu nilai salah dalam if pasti benar nilai ekspresinya untuk bagian else. Untuk itu perlu diperiksa lagi apakah benar nilai salah pada bagian if adalah benar untuk bagian else.
SWITCH
Switch merupakan bentuk struktur kontrol yang dapat lebih menyederhanakan bentuk dari if … else atau pun bentuk elseif. Pada bentuk switch ini digunakan untuk mengganti seurutan pemeriksaan if pada suatu hasil ekspresi dengan beberapa nilai.
Sintaks :
Switch($var){
Case nilai1:
Perintah_nilai1;
Break;
Case nilai2:
Perintah_nilai2;
Break;
Case nilai3:
Perintah_nilai3;
Break;
[default:
Perintah_nilai_default;
]
}
Kontrol switch digunakan untuk mengevaluasi suatu ekspresi dengan kemungkinan banyak nilai dan banyak perintah yang harus dieksekusi berdasarkan ekspresi dan nilainya.
Blok default pada sintaks di atas tidak harus ada, default sama dengan else dalam bentuk if … else atau elseif, tempat blok perintah yang harus dilakukan tanpa harus diperiksa lagi hasil dari suatu ekspresi.
BREAK
Break merupakan perintah yang digunakan untuk keluar dari suatu blok. Pada kasus switch menyebabkan suatu proses pemeriksaan terhadap suatu nilai tidak harus dilakukan, langsung keluar dari blok switch apabila nilai ekspresi sudah ada yang memenuhi. Jika tidak diberikan break maka ekspresi berikutnya pada case akan dianggap benar dan dieksekusi.
while
While adalah salah bentuk pengulangan. Struktur kontrol ini memungkinkan seurutan perintah untuk dieksekusi berulang-ulang. Jumlah pengulangan yang harus dilakukan ditentukan oleh nilai dari suatu ekspresi.
Sintaks :
While(ekspresi){
Perintah1;
Perintah2;
…
}
Perintah-perintah dalam while akan dikerjakan apabila nilai dari ekspresi dalam while bernilai benar. Dalam blok perintah ini harus ada proses yang melakukan perubahan nilai agar ekspresi yang diperiksa oleh while menjadi salah, apabila tidak ada perubahan nilai pada bagian ekspresi maka akan terjadi pengulangan tiada henti (never ending loop/ loop forever).
Perintah-perintah dalam struktur kontrol while bisa jadi tidak akan dikerjakan sama sekali apabila pemeriksaan pertama pada while menghasilkan nilai salah.
DO WHILE
do … while berfungsi sama yaitu membuat suatu blok perintah didalamnya untuk diulang-ulang eksekusi perintahnya. Perbedaannya adalah pada do … while proses pemeriksaan ekspresi dilakukan pada bagian akhir dari blok pengulangan. Perintah dalam blok akan dikerjakan selama kondisinya masih benar.
Sintaks :
do {
perintah1;
perintah2;
} while (ekspresi)
FOR
for merupakan struktur kontrol pengulangan dengan jumlah pengulangan dapat ditentukan berapa kali harus dilakukan. Pengulangan dengan menggunakan bilangan sebagai penghitung.
Sintaks :
for($c=nilaiawal; $c value){
perintah1;
perintah2;
…
}
CONTINUE
continue digunakan didalam suatu struktur pengulangan untuk meloncat agar sebagian dari perintah setelah continue dilewati, tidak harus dikerjakan. Perintah dilanjutkan mulai awal pengulangan apabila kondisi masih memenuhi syarat untuk melakukan pengulangan.
continue ini dapat diterapkan untuk semua struktur kontrol yang disediakan oleh PHP.
protokol
Adalah standar komunikasi data yang digunakan oleh komunitas internet dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan Internet. Protokol ini tidaklah dapat berdiri sendiri, karena memang protokol ini berupa kumpulan protokol (protocol suite). Protokol ini juga merupakan protokol yang paling banyak digunakan saat ini. Data tersebut diimplementasikan dalam bentuk perangkat lunak (software) di sistem operasi. Istilah yang diberikan kepada perangkat lunak ini adalah TCP/IP stack. Protokol TCP/IP dikembangkan pada akhir dekade 1970-an hingga awal 1980-an sebagai sebuah protokol standar untuk menghubungkan komputer-komputer dan jaringan untuk membentuk sebuah jaringan yang luas (WAN). TCP/IP merupakan sebuah standar jaringan terbuka yang bersifat independen terhadap mekanisme transport jaringan fisik yang digunakan, sehingga dapat digunakan di mana saja.
Protokol ini menggunakan skema pengalamatan yang sederhana yang disebut sebagai alamat IP (IP Address) yang mengizinkan hingga beberapa ratus juta komputer untuk dapat saling berhubungan satu sama lainnya di Internet. Protokol ini juga bersifat routable yang berarti protokol ini cocok untuk menghubungkan sistem-sistem berbeda (seperti Microsoft Windows dan keluarga UNIX) untuk membentuk jaringan yang heterogen. Protokol TCP/IP selalu berevolusi seiring dengan waktu, mengingat semakin banyaknya kebutuhan terhadap jaringan komputer dan Internet. Pengembangan ini dilakukan oleh beberapa badan, seperti halnya Internet Society (ISOC), Internet Architecture Board (IAB), dan Internet Engineering Task Force (IETF). Macam-macam protokol yang berjalan di atas TCP/IP, skema pengalamatan, dan konsep TCP/IP didefinisikan dalam dokumen yang disebut sebagai Request for Comments (RFC) yang dikeluarkan oleh IETF.
IP Address
Protokol TCP/IP menggunakan dua buah skema pengalamatan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah komputer dalam sebuah jaringan atau jaringan dalam sebuah internetwork, yakni sebagai berikut:
•Pengalamatan IP : yang berupa alamat logis yang terdiri atas 32-bit (empat oktet berukuran 8-bit) yang umumnya ditulis dalam format www.xxx.yyy.zzz. Dengan menggunakan subnet mask yang diasosiasikan dengannya, sebuah alamat IP pun dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni Network Identifier (NetID) yang dapat mengidentifikasikan jaringan lokal dalam sebuah internetwork dan Host identifier (HostID) yang dapat mengidentifikasikan host dalam jaringan tersebut. Sebagai contoh, alamat 205.116.008.044 dapat dibagi dengan menggunakan subnet mask 255.255.255.000 ke dalam Network ID 205.116.008.000 dan Host ID 44. Alamat IP merupakan kewajiban yang harus ditetapkan untuk sebuah host, yang dapat dilakukan secara manual (statis) atau menggunakan Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) (dinamis).
•Fully qualified domain name (FQDN): Alamat ini merupakan alamat yang direpresentasikan dalam nama alfanumerik yang diekspresikan dalam bentuk ., di mana mengindentifikasikan jaringan di mana sebuah komputer berada, dan mengidentifikasikan sebuah komputer dalam jaringan. Pengalamatan FQDN digunakan oleh skema penamaan domain Domain Name System (DNS). Sebagai contoh, alamat FQDN id.wikipedia.org merepresentasikan sebuah host dengan nama "id" yang terdapat di dalam domain jaringan "wikipedia.org". Nama domain wikipedia.org merupakan second-level domain yang terdaftar di dalam top-level domain .org, yang terdaftar dalam root DNS, yang memiliki nama "." (titik). Penggunaan FQDN lebih bersahabat dan lebih mudah diingat ketimbang dengan menggunakan alamat IP. Akan tetapi, dalam TCP/IP, agar komunikasi dapat berjalan, FQDN harus diterjemahkan terlebih dahulu (proses penerjemahan ini disebut sebagai resolusi nama) ke dalam alamat IP dengan menggunakan server yang menjalankan DNS, yang disebut dengan Name Server atau dengan menggunakan berkas hosts (/etc/hosts atau %systemroot%\system32\drivers\etc\hosts) yang disimpan di dalam mesin yang bersangkutan
Kelas-Kelas IP Adress
IP address dibagi menjadi lima kelas, A sampai E. IP address yang dipakai secara umum dibagi dalam 3 kelas, sementara 2 kelas lainnya dipakai untuk kepentingan khusus. Ini untuk memudahkan pendistribusian IP address ke seluruh dunia.
Kelas A : - Format : 0nnnnnnn.hhhhhhhh.hhhhhhhh.hhhhhhhh - Bit pertama : 0 - Panjang Network ID : 8 bit - Panjang Host ID : 24 bit - Byte pertama : 0 – 127 - Jumlah : 126 kelas A (0 dan 127 dicadangkan) - Range IP : 1.xxx.xxx.xxx sampai 126.xxx.xxx.xxx - Jumlah IP : 16.777.214 IP address pada tiap kelas A
IP address kelas ini diberikan kepada suatu jaringan yang berukuran sangat besar, yang pada tiap jaringannya terdapat sekitar 16 juta host.
Kelas B :
- Format : 10nnnnnn.nnnnnnnn.hhhhhhhh.hhhhhhhh
- 2 bit pertama : 10
- Panjang Network ID : 16 bit - Panjang Host ID : 16 bit - Byte pertama : 128 – 191 - Jumlah : 16.384 kelas B - Range IP : 128.0.xxx.xxx sampai 191.155.xxx.xxx - Jumlah IP : 65.535 IP address pada tiap kelas B
IP address kelas ini diberikan kepada jaringan dengan ukuran sedang-besar. Contohnya adalah jaringan kampus ITB yang mendapat alokasi IP address kelas B dengan network id 167.205.
Kelas C : - Format : 110nnnnn.nnnnnnnn.nnnnnnnn.hhhhhhhh - 3 bit pertama : 110 - Panjang Network ID : 24 bit - Panjang Host ID : 8 bit - Byte pertama : 192 – 223 - Jumlah : 2.097.152 kelas C - Range IP : 192.0.0.xxx sampai 223.255.255.xxx - Jumlah IP : 254 IP address pada tiap kelas C
-IP kelas ini dialokasikan untuk jaringan berukuran kecil.
Kelas D :
Digunakan sebagai alamat multicast yaitu sejumlah komputer memakai bersama suatu aplikasi. Contohnya adalah aplikasi real-time video conference yang melibatkan lebih dari dua host, seperti yang diadakan di ITB dalam program SOI (School on Internet) bersama beberapa universitas di Asia. Ciri IP kelas D adalah 4 bit pertamanya 1110. IP kelas E (4 bit pertama 1111) dialokasikan untuk keperluan eksperimental.
Fungsi / Manfaat Internet Protocol
A. Pengiriman file (file transfer). File Transfer Protokol (FTP) memungkinkan pengguna komputer yg satu untuk dapat mengirim ataupun menerima file ke komputer jaringan. Karena masalah keamanan data, maka FTP seringkali memerlukan nama pengguna (user name) dan password, meskipun banyak juga FTP yg dapat diakses melalui anonymous, alias tidak berpassword.
B. Remote Login. Network terminal Protokol (telnet) memungkinkan pengguna komputer dapat melakukan log in ke dalam suatu komputer didalam suatu jaringan. Jadi hal ini berarti bahwa pengguna menggunakan komputernya sebagai perpanjangan tangan dari komputer jaringan tersebut.
C. Computer Mail. Digunakan untuk menerapkan sistem elektronik mail.
D. Network File System (NFS). Pelayanan akses file-file jarak jauh yg memungkinkan klien-klien untuk mengakses file-file pada komputer jaringan jarak jauh walaupun file tersebut disimpan secara lokal.
E. Remote Execution. Memungkinkan pengguna komputer untuk menjalankan suatu program didalam komputer yg berbeda. Biasanya berguna jika pengguna menggunakan komputer yg terbatas, sedangkan ia memerlukan sumber yg banyak dalam suatu system komputer. Ada beberapa jenis remote execution, ada yg berupa perintah-perintah dasar saja, yaitu yg dapat dijalankan dalam system komputer yg sama dan ada pula yg menggunakan “prosedure remote call system”, yg memungkinkan program untuk memanggil subroutine yg akan dijalankan di system komputer yg berbeda. (sebagai contoh dalam Berkeley UNIX ada perintah “rsh” dan “rexec”).
Protokol ini menggunakan skema pengalamatan yang sederhana yang disebut sebagai alamat IP (IP Address) yang mengizinkan hingga beberapa ratus juta komputer untuk dapat saling berhubungan satu sama lainnya di Internet. Protokol ini juga bersifat routable yang berarti protokol ini cocok untuk menghubungkan sistem-sistem berbeda (seperti Microsoft Windows dan keluarga UNIX) untuk membentuk jaringan yang heterogen. Protokol TCP/IP selalu berevolusi seiring dengan waktu, mengingat semakin banyaknya kebutuhan terhadap jaringan komputer dan Internet. Pengembangan ini dilakukan oleh beberapa badan, seperti halnya Internet Society (ISOC), Internet Architecture Board (IAB), dan Internet Engineering Task Force (IETF). Macam-macam protokol yang berjalan di atas TCP/IP, skema pengalamatan, dan konsep TCP/IP didefinisikan dalam dokumen yang disebut sebagai Request for Comments (RFC) yang dikeluarkan oleh IETF.
IP Address
Protokol TCP/IP menggunakan dua buah skema pengalamatan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah komputer dalam sebuah jaringan atau jaringan dalam sebuah internetwork, yakni sebagai berikut:
•Pengalamatan IP : yang berupa alamat logis yang terdiri atas 32-bit (empat oktet berukuran 8-bit) yang umumnya ditulis dalam format www.xxx.yyy.zzz. Dengan menggunakan subnet mask yang diasosiasikan dengannya, sebuah alamat IP pun dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni Network Identifier (NetID) yang dapat mengidentifikasikan jaringan lokal dalam sebuah internetwork dan Host identifier (HostID) yang dapat mengidentifikasikan host dalam jaringan tersebut. Sebagai contoh, alamat 205.116.008.044 dapat dibagi dengan menggunakan subnet mask 255.255.255.000 ke dalam Network ID 205.116.008.000 dan Host ID 44. Alamat IP merupakan kewajiban yang harus ditetapkan untuk sebuah host, yang dapat dilakukan secara manual (statis) atau menggunakan Dynamic Host Configuration Protocol (DHCP) (dinamis).
•Fully qualified domain name (FQDN): Alamat ini merupakan alamat yang direpresentasikan dalam nama alfanumerik yang diekspresikan dalam bentuk ., di mana mengindentifikasikan jaringan di mana sebuah komputer berada, dan mengidentifikasikan sebuah komputer dalam jaringan. Pengalamatan FQDN digunakan oleh skema penamaan domain Domain Name System (DNS). Sebagai contoh, alamat FQDN id.wikipedia.org merepresentasikan sebuah host dengan nama "id" yang terdapat di dalam domain jaringan "wikipedia.org". Nama domain wikipedia.org merupakan second-level domain yang terdaftar di dalam top-level domain .org, yang terdaftar dalam root DNS, yang memiliki nama "." (titik). Penggunaan FQDN lebih bersahabat dan lebih mudah diingat ketimbang dengan menggunakan alamat IP. Akan tetapi, dalam TCP/IP, agar komunikasi dapat berjalan, FQDN harus diterjemahkan terlebih dahulu (proses penerjemahan ini disebut sebagai resolusi nama) ke dalam alamat IP dengan menggunakan server yang menjalankan DNS, yang disebut dengan Name Server atau dengan menggunakan berkas hosts (/etc/hosts atau %systemroot%\system32\drivers\etc\hosts) yang disimpan di dalam mesin yang bersangkutan
Kelas-Kelas IP Adress
IP address dibagi menjadi lima kelas, A sampai E. IP address yang dipakai secara umum dibagi dalam 3 kelas, sementara 2 kelas lainnya dipakai untuk kepentingan khusus. Ini untuk memudahkan pendistribusian IP address ke seluruh dunia.
Kelas A : - Format : 0nnnnnnn.hhhhhhhh.hhhhhhhh.hhhhhhhh - Bit pertama : 0 - Panjang Network ID : 8 bit - Panjang Host ID : 24 bit - Byte pertama : 0 – 127 - Jumlah : 126 kelas A (0 dan 127 dicadangkan) - Range IP : 1.xxx.xxx.xxx sampai 126.xxx.xxx.xxx - Jumlah IP : 16.777.214 IP address pada tiap kelas A
IP address kelas ini diberikan kepada suatu jaringan yang berukuran sangat besar, yang pada tiap jaringannya terdapat sekitar 16 juta host.
Kelas B :
- Format : 10nnnnnn.nnnnnnnn.hhhhhhhh.hhhhhhhh
- 2 bit pertama : 10
- Panjang Network ID : 16 bit - Panjang Host ID : 16 bit - Byte pertama : 128 – 191 - Jumlah : 16.384 kelas B - Range IP : 128.0.xxx.xxx sampai 191.155.xxx.xxx - Jumlah IP : 65.535 IP address pada tiap kelas B
IP address kelas ini diberikan kepada jaringan dengan ukuran sedang-besar. Contohnya adalah jaringan kampus ITB yang mendapat alokasi IP address kelas B dengan network id 167.205.
Kelas C : - Format : 110nnnnn.nnnnnnnn.nnnnnnnn.hhhhhhhh - 3 bit pertama : 110 - Panjang Network ID : 24 bit - Panjang Host ID : 8 bit - Byte pertama : 192 – 223 - Jumlah : 2.097.152 kelas C - Range IP : 192.0.0.xxx sampai 223.255.255.xxx - Jumlah IP : 254 IP address pada tiap kelas C
-IP kelas ini dialokasikan untuk jaringan berukuran kecil.
Kelas D :
Digunakan sebagai alamat multicast yaitu sejumlah komputer memakai bersama suatu aplikasi. Contohnya adalah aplikasi real-time video conference yang melibatkan lebih dari dua host, seperti yang diadakan di ITB dalam program SOI (School on Internet) bersama beberapa universitas di Asia. Ciri IP kelas D adalah 4 bit pertamanya 1110. IP kelas E (4 bit pertama 1111) dialokasikan untuk keperluan eksperimental.
Fungsi / Manfaat Internet Protocol
A. Pengiriman file (file transfer). File Transfer Protokol (FTP) memungkinkan pengguna komputer yg satu untuk dapat mengirim ataupun menerima file ke komputer jaringan. Karena masalah keamanan data, maka FTP seringkali memerlukan nama pengguna (user name) dan password, meskipun banyak juga FTP yg dapat diakses melalui anonymous, alias tidak berpassword.
B. Remote Login. Network terminal Protokol (telnet) memungkinkan pengguna komputer dapat melakukan log in ke dalam suatu komputer didalam suatu jaringan. Jadi hal ini berarti bahwa pengguna menggunakan komputernya sebagai perpanjangan tangan dari komputer jaringan tersebut.
C. Computer Mail. Digunakan untuk menerapkan sistem elektronik mail.
D. Network File System (NFS). Pelayanan akses file-file jarak jauh yg memungkinkan klien-klien untuk mengakses file-file pada komputer jaringan jarak jauh walaupun file tersebut disimpan secara lokal.
E. Remote Execution. Memungkinkan pengguna komputer untuk menjalankan suatu program didalam komputer yg berbeda. Biasanya berguna jika pengguna menggunakan komputer yg terbatas, sedangkan ia memerlukan sumber yg banyak dalam suatu system komputer. Ada beberapa jenis remote execution, ada yg berupa perintah-perintah dasar saja, yaitu yg dapat dijalankan dalam system komputer yg sama dan ada pula yg menggunakan “prosedure remote call system”, yg memungkinkan program untuk memanggil subroutine yg akan dijalankan di system komputer yg berbeda. (sebagai contoh dalam Berkeley UNIX ada perintah “rsh” dan “rexec”).
metode pengamatan
Di antara berbagai metode penelitian dalam ilmu-ilmu sosial yang sekarang berkembang di Indonesia, metode pengamatan adalah yang paling kurang mendapat perhatian secara selayaknya dan telah digunakan oleh para penelitia secara kurang sempurna. Padahal kalau digunakan secara sempurna sesuai dengan persyaratan yang ada dalam tehnik-tehniknya, baik digunakan secara tersendiri maupun digunakan secara bersama-sama dengan metode-metode lainnya dalam suatu kegiatan penelitian di lapangan, akan sangat berguna untuk memperoleh data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab-sebabnya mungkin adalah karena tiadanya ahli ilmu sosial yang memang berpengalaman untuk melakukan penelitian dengan menggunakan metode ini, karena mungkin dianggap sebagai metode yang gampang dan sepele sehingga tidak perlu dilakukan usaha pemahaman yang mendalam. Sebabnya mungkin karena pada setiap saat dan setiap hari, yaitu kalau kita tidak sedang tidur atau memejamkan mata, kita selalu menggunakan mata kita masing-masing untuk melihat dan mengamati segala sesuatu yang ada di sekeliling kita atau yang kita hadapi; bahkan seringkali hal ini kita lakukan tanpa sengaja atau bahkan tanpa ada sesuatu rencana untuk mengamatinya. Sehingga ada anggapan bahwa metode ini bukanlah suatu metode penelitian yang ilmiah, karena nampaknya sederhana dan tidak rumit tehnik-tehniknya dan tidak susah untuk memahami dan menggunakannya; selama si pelaku masih mempunyai mata yang dapat digunakan untuk mengamati. Atau mungkin juga karena tulisan yang pernah ada dalam bahasa Indonesia yang ditulis oleh Profesor Harsja W. Bachtiar dalam buku Metode-Metode Penelitian Masyarakat yang di edit oleh Profesor Koentjaraningrat (Gramedia, 1977), yang lebih menekankan pembahasan pada hakekat pengertian pengamatan sebagai metode ilmiah dan bukannya menyajikan uraian yang berisikan petunjuk-petunjuk yang dapat dijasikan sebagai pedoman untuk menggunakan metode pengamatan dalan penelitian di lapangan. Dalam uraian berikut ini akan dicoba untuk mengungkapkan kegunaan metode pengamatan dan bagaimana menggunakannya dalam penelitian kebudayaan. Uraian akan berisikan pembahasan mengenai : (1) hakekat penelitian kebudayaan dan penggunaan metode pengamatan; dan (2) macam-macam metode pengamatan dan petunjuk-petunjuk penggunaannya. Penelitian Kebudayaan Penelitian kebudayaan sebenarnya dapat dilihat sebagai sama dengan penelitian etnografi. Penelitian etnografi adalah kegiatan pengumpulan bahan keterangan atau data yang dilakukan secara sistematik mengenai cara hidup serta berbagai kegiatan sosial yang berkaitan dengan itu dan berbagai benda kebudayaan dari suatu masyarakat, yang belandaskan bahan-bahan keterangan tersebut dibuat deskripsi mengenai kebudayaan masyarakat tersebut. Dalam deskripsi mengenai kebudayaan tersebut tercakup deskripsi mengenai makna dari benda-benda, tindakan-tindakan, dan peristiwa-perristiwa yang ada dalam kehidupan sosial mereka, menurut kacamata mereka yang menjadi pelaku-pelakunya. Sesungguhnya, penelitian etnografi dapat dilihat sebagai suatu kegiatan sistematis untuk dapat memahami cara hidup yang dipunyai oleh suatu masyarakat yang lain atau berbeda dari yang kita punyai, dan yang pemahamanan tersebut harus mengikuti atau sesuai dengan kaca mata pendukung kebudayaan itu sendiri. Karena itu, dalam penelitian etnografi sebenarnya si peneliti lebih banyak bertindak sebagai orang yang belajar dari para pendukung kebudayaan tersebut sehingga peneliti tersebut dapat memahami dan mendeskripsikannya. Dalam mempelajari kebudayaan, ada tiga aspek yang mendasar dari pengalaman-pengalaman manusia yang harus diperhatikan; yaitu: (1) apa yang mereka lakukan; (2) apa yang mereka ketahui; dan (3) benda-benda apa saja yang mereka buat dan gunakan dalam kehidupan mereka. Dengan demikian, kegiatan penelitian etnografi harus dapat mencakup ketiga aspek tersebut, dan harus dapat memperlihatkan kaitan hubungan antara satu dengan yang lainnya; sehingga yang mereka lakukan dan benda-benda yang terdapat dalam kehidupan sosial mereka itu dapat diberi makna sesuai dengan yang mereka ketahui. Dengan adanya tiga aspek yang mendasar seperti tersebut di atas, maka dalam penelitian kebudayaan dapat secara sistematik dipikirkan strategi penelitian yang mencakup sasaran-sasaran penelitian dan masing-masing metode penelitian yang sesuai dengan sasaran yang bersangkutan. Untuk sasaran penelitian mengenai: (1) apa yang mereka lakukan maka metode pengamatan adalah metode yang terbaik, di samping metode wawancara kalau apa yang mereka lakukan itu telah dilakukan; (2) benda-benda/alat-alat yang mereka buat dan gunakan, maka metode pengamatan adalah yang paling tepat; dan apa yang mereka ketahui maka metode wawancaralah yang dapat digunakan. Dalam sebuah penelitian etnografi, baik metode pengamatan maupun metode wawancara digunakan secara bersama-sama maupun secara terpisah-pisah. Contohnya, dalam mencatat keterangan mengenai benda/alat yang digunakan (misal, lukah duduk yang dipunyai orang Sakai) seorang peneliti dapat mengamati bagaimana lukah duduk tersebut dibuat dan bahan- bahan apa saja yang digunakannya, melihat bagaimana lukah duduk digunakan untuk menangkap ikan, daerah penangkapan ikan dengan lukah duduk yaitu rawa-rawa. Bersamaan dengan itu, si peneliti dapat menanyakan kepada orang Sakai yang bersangkutan mengenai tehnik-tehnik pembuatan dan penggunaan alat tersebut secara lebih terperinci. Sedangkan pada waktu si peneliti harus membuat peta kampung atau denah rumah orang Sakai, si peneliti cukup melakukannya dari hasil pengamatannya. Begitu juga bahan keterangan mengenai sistem kekerabatan, sejarah pemukiman atau hal-hal lain yang mereka ketahui hanya dapat dilakukan pencatatannya dengan metode wawancara. Metode Pengamatan Dalam setiap penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode pengamtan, seorang peneliti hendaknya memperhatikan delapan hal, seperrti tersebut di bawah ini: Ruang atau Tempat. Setiap gerak (benda, peristiwa, orang, hewan) selalu berada dalam ruang atau tempat tertentu. Bahkan keseluruhan dari benda atau gejala yang ada dalam ruang yang menciptakan suatu suasana tertentu patut diperhatikan oleh si peneliti, sepanjang hal itu mempunyai pengaruh terhadap gejala-gejala yang diamatinya. Pelaku. Pengamatan terhadap pelaku mencakup ciri-ciri tertentu yang dengan ciri-ciri tersebut sistem kategorisasi yang berpengaruh terhadap struktur interaksi dapat terungkapkan. Kegiatan. Dalam ruang atau tempat tersebut para pelaku tidak hanya berdiam diri saja tetapi melakukan kegiatan-kegiatan, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan yang dapat mewujudkan serangkaian interaksi di antara sesama mereka. Benda-benda atau Alat-alat. Semua benda-benda atau alat-alat yang berada dalam ruang atau tempat yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan kegiatan-kegiatannya atau ada kaitannya dengan kegiatan-kegiatannya haruslah diperhatikan dan dicatat oleh si peneliti. Waktu. Setiap kegiatan selalu berada dalam suatu tahap-tahap waktu yang berkesinambungan. Seorang peneliti harus memperhatikan waktu dan urut-urutan kesinambungan dari kegiatan, atau hanya memperhatikan kegiatan dalam satu jangka waktu tertentu saja dan tidak secara keseluruhan. Peristiwa. Dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku, bisa terjadi sesuatu peristiwa di luar kegiatan-kegiatan yang nampaknya rutin dan teratur itu atau juga terjadi perristiwa-peristiwa yang sebenarnya penting tetapi dianggap biasa oleh para pelakunya. Seorang peneliti yang baik harus tajam pengamatannya dan tidak lupa untuk mencatatnya. Tujuan. Dalam kegiatan-kegiatan yang diamati bisa juga terlihat tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pelakunya sebagimana terwujud dalam bentuk tindakan-tindakan dan ekspresi muka dan gerak tubuh atau juga dalam bentuk ucapan-ucapan dan ungkapan-ungkapan bahasa. Perasaan. Pelaku-pelaku juga dalam kegiatan dan interaksi dengan sesama, para pelaku dapat terlihat dalam mengungkapkan perasaan dan emosi-emosi mereka dalam bentuk tindakan, ucapan, ekspresi muka dan gerak tubuh. Hal-hal semacam ini juga harus diperhatikan oleh si peneliti. Delapan hal yang harus diperhatikan tersebut tidak selamanya harus menjadi sasaran pengamatan. Ini tergantung pada masalah yang akan diamati dan tergantung pula pada metode pengamatan yang digunakan. Dalam metode pengamatan, terdapat setidak-tidaknya tiga macam metode; yaitu: (1) Metode Pengamatan Biasa; (2) Metode Pengamatan Terkendali; (3) Metode Pengamatan Terlibat. Masing-masing metode pengamatan ini mempunyai tehnik-tehnik pengamatan yang berlainan dan mempunyai sasaran penelitian yang juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. Metode Pengamatan Biasa Metode ini menggunakan tehnik pengamatan yang mengharuskan si peneliti tidak boleh terlibat dalam hubungan-hubungan emosi pelaku yang menjadi sasaran penelitiannya. Contoh penelitian dengan menggunakan metode pengamatan biasa dengan sasaran manusia adalah seorang peneliti yang mengamati pola kelakukan para pelawak yang muncul di panggung televisi R.I. Si peneliti dalam hal ini tidak ada hubungan apapun dengan para pelaku yang diamatinya. Hal yang sama juga dapat dilihat pada contoh dimana si peneliti mengamati pola kelakuan pejalan kaki di Jalan Salemba Raya (di muka gedung UI) dari jembatan penyebrangan yang ada di situ. Penggunaan metode pengamatan biasa, biasanya selalu digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan keterangan yang diperlukan berkenaan dengan masalah-masalah yang terwujud dari suatu peristiwa, gejala-gejala, dan benda. Contohnya adalah seorang peneliti yang hendak memperoleh keterangan berkenaan dengan pengaruh kenaikan harga BBM baru-baru ini terhadap harga beras di pasaran ibu kota Jakarta. Pertama dia harus mengidentifikasi tempat-tempat di mana beras di jual (pasar biasa, yang dibedakan lagi dalam penjual grosier, penjual eceran; di warung-warung yang tersebar di kampung-kampung di kota Jakarta; dan di supermarket- supermarket). Untuk kemudahan, dia menentukan untuk memilih supermarket sebagai sasaran tempat penjualan beras yang diamati, yang mudah melakukannya karena ada tertera harga beras di kantong pembungkusnya. Dalam melakukan pengamatannya, dia akan menentukan jangka waktu pengamatan, ambil contoh misalnya selama tujuan hari yang dimulai pengamatannya satu hari setelah diumumkannya kenaikan BBM tersebut. Selama tujuh hari si peneliti cukup menandatangani supermarket-supermarket yang ada di kota Jakarta, mencatat harga- harga sesuai dengan kategorinya (beras Cianjur kepala, Cianjur Slip, Raja Lele, dll sebagaimana yang terdapat dijual supermarket-superrmarket tersebut). Dalam kegiatan-kegiatan penelitiannya ini dia sama sekali tidak ada hubungan emosionail ataupun perasaan dengan beras yang diamati harganya. Dalam pengamatan biasa, seringkali dalam kegiatan-kegiatan pembuatan peta suatu kampung seorang peneliti juga menggunakan alat yang dapat membantunya untuk melakukan pengamatan atas gejala-gejala dan benda secara lebih tepat. Alat ini sebenarnya berfungsi untuk membantu ketajaman penglihatan matanya. Dengan alat ini tidak ada keterlibatan emosi dan perasaan dengan sasaran pengamatannya. Metode Pengamatan Terkendali Dalam pengamatan terkendali, si peneliti juga tidak terlibat hubungan emosi dan perasaan dengan yang ditelitinya; seperti halnya dengan pengamatan biasa. Yang membedakan pengamatan biasa dengan pengamatan terkendali adalah para pelaku yang akan diamati diseleksi oleh kondisi-kondisi yang ada dalam ruang atau tempat kegiatan pelaku itu diamati dikendalikan oleh di peneliti. Contohnya, sebuah eksperimen yang mengukur tingkat ketegangan jiwa (anxiety) para pelaku pemain catur. Dua orang pemuda yang umurnya sama, begitu juga latar belakang pendidikan, kondisi sosial, kebudayaan dan suku bangsanya sama, serta sama-sama belum pernah bermain catur karena belum mengetahui aturan-aturan dan cara bermainnya dipilih. Kedua orang ini melalui penataran terbatas, diberi pelajaran bagaimana bermain catur. Isi pelajaran catur yang diberikan dan waktu pelajaran adalah sama. Setelah persiapan-persiapan tersebut dianggap mencukupi, sesuai persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh si peneliti, maka kedua orang tersebut lalu disuruh bermain di dalam sebuah ruang kaca yang tidak tembus penglihatan ke luar. Bersamaan dengan itu, masing-masing kabel yang berguna untuk mencatat frekwensi detak jantung, denyut nadi, temperatur tubuh, perkeringatan, dan hal-hal lain yang diperlukan. Dalam keadaan demikian, si peneliti berada di luar tempat kedua pelaku tersebut bermain catur. Si peneliti mengamati dan mencatat jalannya permainan (dari tahap pebukaan sampai dengan akhir permainan), tindakan-tindakan kedua pelaku. Hasil pengamataannya dan catatan-catatan yang dibuat oleh mesin, keduanya dianalisa sesuai dengan tujuan penelitiannya. Dalam penelitian seperti ini, si pengamat sama sekali tidak mempunyai hubungan dalam bentuk apapun selama pengamatan dilakukan dengan para pelaku yang diamatinya. Pengamatan Terlibat Dalam penelitian etnografi, pengamatan terlibat merupakan metode yang utama digunakan untuk pengumpulan bahan-bahan keterangan kebudayaan di samping metode-metode penelitian lainnya seperti yang telah diuraikan di atas. Metode pengamatan terlibat, berbeda dengan metode-metode pengamatan lainnya seperti yang telah diuraikan di atas, dalam melakukan pengumpulan bahan-bahan keterangan yang diperlukan si penelitinya mempunyai hubungan (bisa hubungan-hubungan emosional dan perasaan) dengan para pelaku yang diamatinya. Berbeda dengan metode-metode pengamatan lainnya, sasaran dalam pengamtan terlibat adalah orang atau pelaku. Karena itu juga keterlibatannya dengan sasaran yang ditelitinya berwujud dalam hubungan-hubungan sosial dan emosional. Dengan melibatkan dirinya dalam kegiatan dan kehidupan pelaku yuang diamatinya, si peneliti dapat memahami makna-makna yang berada dibalik berbagai gejala yang diamatinya sesuai dengan kacamata kebudayaan dari para pelakunya tersebut. Dalam melakukan penelitian dengan menggunakan metode pengamatan terlibat, si peneliti bisa berada dalam tingkat keterlibatan tertentu dalam hubungannya dengan pelaku yang ditelitinya. Keberadaannya dalam tingkat keterlibatan tertentu bisa dikarenakan oleh memang tehniknya memerlukan hanya satu bentuk keterlibatan tersebut, tetapi bisa juga keberadaannya pada sesuatu tingkat tertentu diperlukan sebelum dicapainya tingkat tingkat keterlibatan yang sepenuhnya atau selengkapnya dalam kehidupan para pelaku. Adapun macam-macam keterlibatan yang ada dalam pengamatan terlibat adalah sebagai berikut: Keterlibatan Yang Pasif. Dalam kegiatan pengamatannya, si peneliti tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku yang diamatinya, dan dia juga tidakk melakukan sesuatu bentuk interaksi sosial dengan pelaku atau para pelaku yang diamatinya. Keterlibatannya dengan para pelaku terwujud dalam bentuk keberadaannya dalam arena kegiatan yang diwujudkan oleh tindakan-tindakan pelakunya. Contoh: Seorang peneliti yang ingin mengetahui bagaimana pola tindakan warga Jakarta untuk memperroleh pelayanan fasilitas yang terbatas di tempat umum. Kasus yang ingin diamatinya adalah di tempat penjualan karcis kereta api untuk luar kota di stasiun Gambir. Cara yang dilakukannya adalah: Dia cukup datang ke stasiun Gambir, berdiri di ruang tempat adanya loket penjualan karcis untuk luar kota. Di papan pengumuman terdapat jadwal-jadwal pemberangkatan masing-masing kereta api dan jam-jam penjualan karcis. Si peneliti tidak harus ikut berdiri di muka loket dan membeli karcis untuk dapat memperoleh keterangan yang diperlukan. Dengan demikian, si peneliti cukup berdiri terpisah dari orang-orang yang sibuk berusaha memperoleh karcis, tetapi dia juga tidak betul-betul terrpisah dari para pelaku yang diamatinya karena dia berada dalam arena kegiatan-kegiatan yang sedang diamatinya. Dalam keadaan demikianlah si peneliti digolongkan sebagai pengamat dengan keterlibatan yang pasif. Keterlibatan Setengah-Setengah. Dalam kegiatan pengamatannya, si peneliti mengambil suatu kedudukan yang berada dalam dua hubungan struktural yang berbeda, yaitu antara struktur yang menjadi wadah bagi kegiatan yang diamatinya dengan struktur dimana dia sebagian dari dan menjadi pendukungnya. Dalam kedudukan demikian, perannya adalah mengimbangi antara peranan yang harus dimainkan di dalam struktur yang ditelitinya dengan struktur yang dalam mana dia menjadi salah satu unsurnya. Contoh: Seorang mahasiswa kriminologi yang hendak mengadakan penelitian mengenai kehidupan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan; tidak mungkin untuk dapat mengadakan pengamatan dengan cara hidup di penjara sama dengan narapidana (atau salah satu kategori sesuai dengan masa hukuman dan kejahatan yang telah dilakukannya) lainnya. Pertama, kehidupan sebagai narapidana terlalu berat bagi mahasiswa tersebut, karena dalam kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan masih juga terkandung unsur-unsur kekerrasan dan kekejaman dalam segala seginya. Kedua, akan terjadi kesukaran untuk menempatkan kedudukan si mahasiswa dalam struktur sosial yang berlaku dalam Lembaga tersebut, yang dapat merugikan usaha-usahanya untuk memperoleh keterangan-keterangan yang diperlukan dibandingkan kalau dia betul-betul sebagai narapidana dalam kegiatan penelitiannydalam satu segi dia "orang luar" lebih banyak "dipercaya" untuk mengamati kegiatan-kegiatan mereka secara sewajarnya dibandingkan kalau dia berperana sebagai narapidana atau sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam keadaan demikian, dia akan tetap mempertahankan peranannya sebagai peneliti atau pengamat yang terlibat setengah-setengah. Keterlibatan Aktif. Dalam kegiatan pengamatannya, si peneliti ikut mengerjakan apa yang dikerjakan oleh popara pelakunya dalam kehidupan sehari-harinya. Kegioatan-kegiatan tersebut dilakukannya untuk dapat betul-betul memahami dan merasakan (menginternalisasikan) kegiatan-kegiatan dalam kehidupan mereka dan aturan-aturan yang berlaku serta pedoman-pedoman hidup yang mereka jadikan sandaran pegangan dalam melakukan kegiatan-kegitan tersebut. Contoh: Seorang peneliti yang berusaha untuk membuat etnografi salah satu suku bangsa terasing di Indonesia, yaitu Orang Sakai yang hidup di wilayah Propinsi Riau, telah menggunakan metode pengamatan terlibat. Dalam kegiatan penelitiannya, dia hidup/tinggal bersama dengan Orang Sakai yang ditelitinya di tempat pemukiman mereka. Secara bertahap dia berusaha untuk dapat memperoleh bahan-bahan keterangan yang diperlukan mengenai sistem mata pencaharian, khususnya dalam hal ini cara-cara mereka menjerat hewan hutan, menangkap ikan, dan sebagainya, maka si peneliti tersebut ikut dalam kegiatan-kegiatan menjerat hewan di hutan, menangkap ikan (dengan berbagai tehniknya) di sungai, di rawa-rawa dan digenangan air, dan sebagainya. Dalam kerangka pembicaraan mengenai tahap-tahap kegiatan dalam penelitian dengan menggunakan metode pengamatan terlibat, sebenarnya Pengamatan Keterlibatan Aktif dapat dilihat sebagai satu tahap perantara untuk mencapai tahap berikutnya yaitu tahap Pengamatan Terlibat Sepenuhnya atau Lengkap. Keterlibatan Penuh atau Lengkap. Pada waktu si peneliti telah menjadi sebagian dari kehidupan warga masyarakat yang ditelitinya, artinya dalam kehidupan warga masyarakat tersebut kehadiran si peneliti dianggap biasa dan kehadirannya dalam kegiatan-kegiatan para warga telah dianggap sebagai suatu "keharusan", maka pada saat tersebut si peneliti sebenarnya telah mencapai suatu tahap keterlibatan yang penuh atau lengkap. Dalam keadaan demikian, sebenarnya kedudukan dan peranan dari si peneliti telah didefinisikan dalam struktur sosial yang berlaku, oleh para warga itu sendiri. Sebenarnya tidak mudah untuk mencapai tahap ini, dan pencapaian tersebut sebagian terbesar tergantung pada kemampuan si peneliti untuk dapat memanipulasikan kondisi-kondisi yang dipunyainya dalam kaitannya dengan situasi dan kondisi yang dihadapinya yang bersumber pada sasaran penelitiannya. Dalam banyak hal seorang peneliti yang menggunakan metode pengamatan terlibat dapat mencapai tahap ini; yaitu setelah memakan waktu yang cukup lama dalam hubungan si peneliti dengan warga masyarakat yang bersangkutan dan setelah warga masyarakat tersebut merasa bahwa si peneliti bukan orang yang "jahat" bahkan orang-orang yang "baik".
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
PASAL 27 mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan, dan pembelaan terhadap negara
Pasal 27 ayat (1) sampai ayat (3) prinsipnya mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Langganan:
Postingan (Atom)